EmitenNews.com - Rencana Putra Rajawali Kencana (PURA) melakukan private placement berjalan mulus. Itu setelah pemegang saham menyetujui penambahan modal dengan skema tanpa memesan efek terlebih dahulu.
Di mana, pemegang saham Putra Rajawali memberi toleransi private placement maksimal 10 persen dari jumlah saham telah ditempatkan, dan disetor penuh pada saat pengumuman rapat atau setara 9,8 persen dari modal telah ditempatkan, dan disetor penuh saat ini.
Tentu rencana private placement Putra Rajawali itu, memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan peraturan berlaku di pasar modal. ”Tercatat 99,99 persen pemegang saham pada rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) menyetujui rencana manajemen melakukan private placement,” tutur Ratna Hidayati, Corporate Secretary Putra Rajawali Kencana, Jumat (28/1).
Penerbitan saham setara 9,8 persen dari modal ditempatkan, dan disetor penuh itu, dilengkapi dengan nilai nominal Rp50 per lembar. Saham Putra Rajawali sebagian dipegang Ustaz Yusuf Mansur.
Manajemen Putra Rajawali berkeyakinan Private Placement akan memberi nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan sekaligus melaksanakan kegiatan usaha. Malalui aksi itu, akn memperkuat struktur permodalan untuk memperluas pasar logistik supply chain ke Sumatera.
Melalui private placement itu, Putra Rajawali Kencana diharap mendapat alternatif sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan, dan pengembangan kegiatan usaha tersebut. Putra Rajawali Kencana, masih dalam proses menemukan calon pemodal eksternal untuk berpartisipasi dalam private placement tersebut.
Hasil private placement itu, tidak untuk pembelian aset, akuisisi perusahaan, dan/atau pembayaran utang. Di mana, 35 persen untuk distribusi pupuk di Pulau Sumatera, 25 persen distribusi pupuk Pulau Jawa, 10 persen distribusi compressed natural gas Pulau Jawa, 15 persen distribusi building material Pulau Jawa, dan 15 persen distribusi agrikultur Pulau Jawa.
Hajatan itu, tidak berpotensi mengubah pengendalian. Maklum, rencana pelaksanaan private placement itu, maksimal 10 persen dari modal ditempatkan dan disetor. Nah, dengan tambahan saham baru, pemegang saham lawas akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sesuai jumlah saham baru maksimum 9,8 persen.