Perdagangan perdana saham PT Putra Rajawali Kencana Tbk atau Pura Trans (PURA) melaju hingga mengalami penolakan otomatis (auto rejection) ke atas setelah menguat Rp 73 (69,52%) menjadi Rp 178 hingga pukul 09.10. Sedangkan volume transaksinya telah mencapai 28.700 lot.
Pura Trans menggelar penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) sebanyak 1,8 miliar saham atau setara 33,95% melalui IPO. Perusahaan jasa pengurusan transportasi (JPT) darat berbasis truk ini menetapkan harga pelaksanaan IPO Rp 105, sehingga total dana yang diraih Rp 189 miliar.
Emiten berkode sahan PURA ini juga menerbitkan 1,2 miliar waran seri I atau 34,27% dari saham saat pendaftaran IPO. Rasionya, setiap tiga pemegang saham baru mendapatkan dua waran. Waktu pelaksanaan waran mencapai tiga tahun, dengan harga pelaksanaan Rp 106. Total hasil pelaksanaan waran seri I maksimal Rp 127,2 miliar.
Sedangkan selama masa penawaran saham yang berlangsung pada 22-23 Januari 2020, perseroan mencatat kelebihan permintaan (oversubscribed) sebanyak 5.918,42% atau 59,18 kali. Ini menunjukkan minat investor terhadap saham Pura Trans tinggi.
Head of Investment Banking PT UOB Kay Hian Sekuritas Daud Gunawan sebelumnya mengatakan, Pura Trans memiliki manajemen yang berpengalaman dan bertata kelola baik. ”Potensi dan kebutuhan intra-logistik di Indonesia sangatlah tinggi, sehingga langkah strategis perseroan untuk mendapatkan pendanaan dari bursa tepat. Perseroan juga optimistis akan terus bertumbuh untuk menjadi terdepan dalam industry logistik B2B (business to business)," kata dia.
Sementara itu, Dirut Pura Trans Ariel Wibisono mengatakan, kinerja keuangan perseroan diharapkan terus membaik usai mencatatkan saham (listing) di BEI. "Masuk BEI adalah bagian strategis perseroan dalam meningkatkan kapasitas armada dan tata kelola yang lebih baik," katanya.
Dia menambahkan, industri jasa angkutan darat akan tetap berkembang walaupun ekonomi domestik sedang melambat. Ini didukung oleh pemerintah yang terus mengembangkan pembangunan infrastrukur darat. Adapun kebijakan Pemerintah baru yang melarang angkutan barang Over Dimension and Over Load (ODOL) akan memerlukan truk lebih banyak lagi. Industri jasa angkutan darat akan selalu dibutuhkan dalam menunjang kegiatan usaha untuk mendistribusikan berbagai macam barang industri.